HUKUM DI TELANJANGI POLITIK
Oleh: Rusman
Pendahuluan
Jauh sebelum negri ini terbentuk
menjadi sebuah negara hukum, para penduduk pribumi sudah mengasumsi atau
mengunakan peroduk-produk hukum. Saat itu dikenal dengan hukum adat atau hukum
yang tidak tertulis. Bahkan hari ini pun hukum adat masi digunakan sebagai
produk yang mengikat dalam masayrakat desa. Sehingga sampai pada hari ini
perkembangan hukum di Indonesiapun semakin pesat. Hari inipin hukum menjadi
salah satu bidang disiplin Ilmu yang elit sebab bisa dijumpai
diperguruan-perguruan tinggi yang namanya fakultas hukum yang dimnana
dikhususkan berbicara hukum, dengan harapan ada yang meneruskan atau yang
memandu dalam menegakan hukum yang sesuai dengan poin-poin hukum itu sendiri.
Disamping itu pula hukum tidak serta merta berjalan dengan sendirinya, apa lagi
berbicara dinegara demokrasi yng multi partai politik seperti Indonesia. Karena
berbgai bidang displin ilmu juga mempengaruhi hukum, semisal Ilmu sosial, Ilmu
politik maupun agama.
Tidak bisa dipungkiri terkait
keberadaan hukum disuatu negara sangat urgen posisinya, karena diakui atau
tidak bahwa untuk menciptakan ktertiban dalam kehidupan sosial maka perlu yang
namanya hukum untuk mengatur tatanan sosial agar tidak terjadi pelanggaran moral.
Sebab menurut Kansil dalam bukunya yang berjudul ”Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum di Indonesia” (1989) hukum adalah peraturan yang mengatur perhubungan
antar anggota masayrakat itu dengan masayrakat lainnya. Artinya, bahwa begitu
sentral posis keberadaan hukum ditengah-tengah masarakat. Sebab keberlanjutan
kehidupan makhluk sosial (masyarakat) perlu adanya aturan-aturan yang mengikat
untuk mengatur kehidupan sosial agar teciptanya ketertiban dan keharmonisan
dalam bermasayrakat. Produk-peruduk hukum itupun tidak serta merta pula dibuat
tapi melainkan pakar-pakar hukum duduk melingkar melalui forum resmi milik
kenegaraan untuk menentukan peroduk-peroduk hukum itu.
Tatanan sosialpun bahu membahu untuk
bagaimana merealisasikan peroduk-produk hukum itu, bahkan dalam negara diatur
sedemikian rupa untuk bagaimana hukum ini mempunyai kewibawaan sebagai lembaga
yang independen. Karena pada dasar hukum harus bertengger dipaling pucuk segala
struktural sebagai dasar segala tindakan dalam negara hukum. Apa lagi berbicara
Indonesia yang memang hukum sangat dikedepankan dalam mengambil keputusan
setiap perkara yang terjadi. Maka secara ttidak langsung hukum seharusnya mampu
menempatkan diri sebagai dewa penyelamat bagi setiap penindasan yang terjadi,
lebih jauh lagi hukum wajib hadir disetiap pelanggaran norma yang memang tidak
sesuai dengan haran hukum itu sendiri. Rasa kepekaan hukumpun harus pula mampu
melampau segela kepekaan lembaga yang lainnya.
Sebagai lembaga independen yang
menduduki puncak kekuasaan maka tidak menutup kemungkinan banyak yang ingin
menunggangi sebgagai kendaraan untuk kepentingan sebagian pihak. Walaupun harus
mengorbankan rakyat biasa. Hal semacam ini jangan sampai terjadi, bahkan hukum
harus lebih meningkatkan kehati-hatiannya agar embel-embel ditunggangi tidak
trjadi atau tidak di alami oleh lembaga hukum itu sendiri.
Seharusnya Hukum
Sebgain Penetralisasi Konflik
Sebagai lembaga pengambilan
keputusan disetiap perkara maka posis hukum tidak boleh berpihak kepada
siapapun, bahkan kenetralan hukum harus menjadi harga mati sebagai lembaga
independen. Berbagai upayapun dilakukan oleh lembaga-lembaga kenegaraan itu
sendiri, salah satunya lembaga Majelis
Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia (MPR RI) menerbitkan buku Panduan Permasayarakatan
Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia. Ini sebagai salah satu bentuk
sosialisasi peroduk hukum agar masayarakat luas juga sdikit tidak mengetahui
hak-haknya sebagai warga negara yang memang suda di atur dalam UUD 1945.
Akan tetapi ketika melihat peraktik
hukum hari ini rasanya jauh dari kata netral sebgai lembaga penegak keadilan.
Mungkin dikalangan kaum intlektual dilevel mahasiswa ikut menyadari bahwa ada
ketimpangan peraktik hukum di negri ini. Beberapa persoalanpun mampu dibolak
balikan faktanya oleh beberapa pihak, ini secara tidak langsung hukum telah
dipermainkan diarena publik. Kegarangan hukum seharusnya mampu membuat semua
elemen kencing berdiri didalam celana, akan tetapi hal itu tidak akan terjadi
ketika taring hukum itu menumpul. Sebab sekan-akan hukum dinegri ini hanya
berlaku bagi rakyat kecil, contoh kasus nenek minah yang benar-benar diperoses
secara hukum yang berlaku. Beda lagi ketika para elit bangsa yang terjerat
kasus. Benar diperoses namun rasanya hanya sebgai formalitas melaksanakan
kewajiban hukum.
Hal itupun tidak serta merta terjadi
terkait ketidak berkutikan hukum diarena publik, sebab beberapa elemen yang
sangat intens mempengaruhi kelemahan hukum. Misalkan politik, politik disini
seakan-akan menjadi dalang dari setiap kelemahan hukum. Politikpun hari ini
lebih terang-terangan menelanjangi hukum, ditiduri semaunya sampai hidungnyapun
dicocok layaknya kerbau agar lebih gampang menggiring, tinggal mau dikemanain
oleh politik.
Perselingkuhan
Hukum dengan Politik
Entah sejak kapan hubungan terlarang
itu dimulai, yang pastinya hubugan tersebut masi langgeng sampai sekarang.
Banyak ilmuan yang meneliti penyebab kelanggengan itu, namun sampai sekarang belum
ada yang mengetahuinya. Mungkin sudah ada yang mengetahuinya akan tetapi belum
dipublikasikan atau yang mengetahuinya adalah yang menjadi jarum dari hubungan
terlarang itu. Apapun itu, yang pastinya dampak dari hubungan terlarang
tersebat membuat kerugian baesar. Banyak korban dari hubungan itu, hak-hak yang
harus didapatkan tanpa bersarat
Comments