HUKUM DI TELANJANGI POLITIK


Oleh: Rusman
Pendahuluan
            Jauh sebelum negri ini terbentuk menjadi sebuah negara hukum, para penduduk pribumi sudah mengasumsi atau mengunakan peroduk-produk hukum. Saat itu dikenal dengan hukum adat atau hukum yang tidak tertulis. Bahkan hari ini pun hukum adat masi digunakan sebagai produk yang mengikat dalam masayrakat desa. Sehingga sampai pada hari ini perkembangan hukum di Indonesiapun semakin pesat. Hari inipin hukum menjadi salah satu bidang disiplin Ilmu yang elit sebab bisa dijumpai diperguruan-perguruan tinggi yang namanya fakultas hukum yang dimnana dikhususkan berbicara hukum, dengan harapan ada yang meneruskan atau yang memandu dalam menegakan hukum yang sesuai dengan poin-poin hukum itu sendiri. Disamping itu pula hukum tidak serta merta berjalan dengan sendirinya, apa lagi berbicara dinegara demokrasi yng multi partai politik seperti Indonesia. Karena berbgai bidang displin ilmu juga mempengaruhi hukum, semisal Ilmu sosial, Ilmu politik maupun agama.
            Tidak bisa dipungkiri terkait keberadaan hukum disuatu negara sangat urgen posisinya, karena diakui atau tidak bahwa untuk menciptakan ktertiban dalam kehidupan sosial maka perlu yang namanya hukum untuk mengatur tatanan sosial agar tidak terjadi pelanggaran moral. Sebab menurut Kansil dalam bukunya yang berjudul ”Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia” (1989) hukum adalah peraturan yang mengatur perhubungan antar anggota masayrakat itu dengan masayrakat lainnya. Artinya, bahwa begitu sentral posis keberadaan hukum ditengah-tengah masarakat. Sebab keberlanjutan kehidupan makhluk sosial (masyarakat) perlu adanya aturan-aturan yang mengikat untuk mengatur kehidupan sosial agar teciptanya ketertiban dan keharmonisan dalam bermasayrakat. Produk-peruduk hukum itupun tidak serta merta pula dibuat tapi melainkan pakar-pakar hukum duduk melingkar melalui forum resmi milik kenegaraan untuk menentukan peroduk-peroduk hukum itu.
            Tatanan sosialpun bahu membahu untuk bagaimana merealisasikan peroduk-produk hukum itu, bahkan dalam negara diatur sedemikian rupa untuk bagaimana hukum ini mempunyai kewibawaan sebagai lembaga yang independen. Karena pada dasar hukum harus bertengger dipaling pucuk segala struktural sebagai dasar segala tindakan dalam negara hukum. Apa lagi berbicara Indonesia yang memang hukum sangat dikedepankan dalam mengambil keputusan setiap perkara yang terjadi. Maka secara ttidak langsung hukum seharusnya mampu menempatkan diri sebagai dewa penyelamat bagi setiap penindasan yang terjadi, lebih jauh lagi hukum wajib hadir disetiap pelanggaran norma yang memang tidak sesuai dengan haran hukum itu sendiri. Rasa kepekaan hukumpun harus pula mampu melampau segela kepekaan lembaga yang lainnya.
            Sebagai lembaga independen yang menduduki puncak kekuasaan maka tidak menutup kemungkinan banyak yang ingin menunggangi sebgagai kendaraan untuk kepentingan sebagian pihak. Walaupun harus mengorbankan rakyat biasa. Hal semacam ini jangan sampai terjadi, bahkan hukum harus lebih meningkatkan kehati-hatiannya agar embel-embel ditunggangi tidak trjadi atau tidak di alami oleh lembaga hukum itu sendiri.
Seharusnya Hukum Sebgain Penetralisasi Konflik
            Sebagai lembaga pengambilan keputusan disetiap perkara maka posis hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun, bahkan kenetralan hukum harus menjadi harga mati sebagai lembaga independen. Berbagai upayapun dilakukan oleh lembaga-lembaga kenegaraan itu sendiri, salah satunya lembaga Majelis  Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia (MPR RI)  menerbitkan buku Panduan Permasayarakatan Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia. Ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi peroduk hukum agar masayarakat luas juga sdikit tidak mengetahui hak-haknya sebagai warga negara yang memang suda di atur dalam UUD 1945.
            Akan tetapi ketika melihat peraktik hukum hari ini rasanya jauh dari kata netral sebgai lembaga penegak keadilan. Mungkin dikalangan kaum intlektual dilevel mahasiswa ikut menyadari bahwa ada ketimpangan peraktik hukum di negri ini. Beberapa persoalanpun mampu dibolak balikan faktanya oleh beberapa pihak, ini secara tidak langsung hukum telah dipermainkan diarena publik. Kegarangan hukum seharusnya mampu membuat semua elemen kencing berdiri didalam celana, akan tetapi hal itu tidak akan terjadi ketika taring hukum itu menumpul. Sebab sekan-akan hukum dinegri ini hanya berlaku bagi rakyat kecil, contoh kasus nenek minah yang benar-benar diperoses secara hukum yang berlaku. Beda lagi ketika para elit bangsa yang terjerat kasus. Benar diperoses namun rasanya hanya sebgai formalitas melaksanakan kewajiban hukum.
            Hal itupun tidak serta merta terjadi terkait ketidak berkutikan hukum diarena publik, sebab beberapa elemen yang sangat intens mempengaruhi kelemahan hukum. Misalkan politik, politik disini seakan-akan menjadi dalang dari setiap kelemahan hukum. Politikpun hari ini lebih terang-terangan menelanjangi hukum, ditiduri semaunya sampai hidungnyapun dicocok layaknya kerbau agar lebih gampang menggiring, tinggal mau dikemanain oleh politik.
Perselingkuhan Hukum dengan Politik
            Entah sejak kapan hubungan terlarang itu dimulai, yang pastinya hubugan tersebut masi langgeng sampai sekarang. Banyak ilmuan yang meneliti penyebab kelanggengan itu, namun sampai sekarang belum ada yang mengetahuinya. Mungkin sudah ada yang mengetahuinya akan tetapi belum dipublikasikan atau yang mengetahuinya adalah yang menjadi jarum dari hubungan terlarang itu. Apapun itu, yang pastinya dampak dari hubungan terlarang tersebat membuat kerugian baesar. Banyak korban dari hubungan itu, hak-hak yang harus didapatkan tanpa bersarat

Comments