Korps PMII Rayon Sunan Bonang Dukung Permendikbud Ristek No 30 Tentang PPKS

Ketua Kopri Rayon Sunan Bonang

Pendekarpena.ac.id.- Malang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Rayon Sunan Bonang, Komisariat Universitas Islam Malang mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. 

Korps PMII Sunan Bonang, meminta agar permendikbud ristek tersebut cepat di laksanakan, melihat maraknya perlakuan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"di anggapnya Permendikbudristek ini bagi KOPRI Rayon Sunan Bonang, selain inisiatif baik dalam menghasilkan ekosistem pendidikan yang merdeka dari tindakan pelcehan seksual yang belakangan ini marak terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga berpihak kepada keadilan gender. Di lain sisi, peraturan ini perlu dikawal secara ketat pada tataran implementasi," ujar Ketua Kopri Sunan Bonang Izza Maulida Shafa dalam keterangannya, sabtu (04/12/2021).

Shafa menyebut adanya Satuan Tugas Penanganan dan pencegahan tindakan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengakomodasi langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Terlebih, Satgas telah melibatkan sivitas akademika dan mahasiswa.

Namun ada beberapa catatan dari Kopri PMII Rayon Sunan Bonang, salah satunya soal masih belum jelas skema dan tugas dari Satgas PPKS tersebut.

"Dalam hal ini, kami siap memperkuat dan mengawal Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang PPKS tetapi juga akan mendorong Kemendikbudristek segera membentuk satuan tugas percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa sebelum peraturan ini dikeluarkan," kata Shafa.

Kopri Rayon Sunan Bonang mengaku akan mengawal kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, ter-khusus Universitas Islam Malang.

"Kopri Sunan Bonang akan menjadi lokomotif gerakan-gerakan perempuan di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di seluruh perguruan tinggi di DKI Jakarta dalam mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan baik yang melibatkan mahasiswa dan dosen, ataupun unsur sivitas akademika lainnya yang menimbulkan ketidak nyamanan dan ketidak merdekaan dalam belajar. Sesuai amanat tujuan pendidikan nasional No 20 Tahun 2003," katanya.


Penulis : Hainor Rahman

 

Comments

Popular Posts